PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan rokok ilegal alias tanpa pita cukai milik EL (43), dirumahnya di Desa Gerongan, Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Dalam penangkapan pada Jum'at (11/7/2025) tersebut, petugas mengamankan barang bukti 343 bungkus rokok ilegal. 

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan adanya pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut. Ia menyebut, penangkapan tersebut dilakukan saat anggotanya melakukan patroli di Kecamatan Maron. 

"Saat sedang patroli, anggota mendapati rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota mendapati 343 bungkus rokok ilegal," kata AKP Putra, Minggu (19/7/2025). 

Selanjutnya, penjual bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak berweng terkait rokok ilegal yakni Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Probolinggo. 

"Sudah kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai pada Selasa (15/7), baik pelaku maupun barang buktinya. Jadi untuk proses hukumnya ditangani pihak Bea dan Cukai," ucap Kasat Reskrim.
Lebih baru Lebih lama