PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Juli 2025.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 28 tersangka, yang terdiri dari 19 tersangka kasus narkoba dan 9 tersangka kasus okerbaya.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, dari 25 kasus tersebut, 17 kasus diantaranya kasus narkoba dengan barang bukti 38,71 gram.
"Para pengedar ini memperoleh sabunya dari bandar dan mengedarkannya di Kabupaten Probolinggo. Sasaran pembelinya yakni orang dewasa," kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).
Terkait kasus peredaran narkotika para pelakunya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009.
"Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar," ujar Kapolres.
Sementara itu, 8 kasus lainnya merupakan peredaran okerbaya dengam barang bukti 3.726 butir Trihexyphenidly dan 7.952 butir Dextromethorphan. Para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar Probolinggo.
"Obat-obat ini didapat dari luar Probolinggo dan diedarkan tanpa izin. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tuturnya.
AKBP Latif menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan okerbaya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan berbagai pihak. Mulai dari informasi masyarakat termasuk rekan-rekan media," pungkas Kapolres.